Berdasarkanaspek formal, demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara a Pengawasan kelembagaan b Pembagian kekuasaaan c Melaksanakan kehendak rakyat d Pemerataan kekuasaaan e Pengambilan keputusan. Question from @Defiriani - Sekolah Menengah Atas - Ppkn Manakah yang benar Pada saat otot berkontraksi terjadi proses kimiawi yang
Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari nilai Pancasila. Rumusan demokrasi Pancasila ini ada dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Ada tiga karakter utama demokrasi Pancasila, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Karakter ini sesuai dengan penerapan demokrasi di Indonesia. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila. Demokrasi dikendalikan oleh dua nilai, yaitu nilai hikmat dan nilai bijak. Namun, perlu diingat kalau semua sila Pancasila memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan. Sehingga, demokrasi Pancasila pada dasarnya saling berkaitan erat dengan kelima sila yang ada. Pengertian demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari demokrasi Pancasila berlangsung dari 1945 sampai 1950. Berikut definisi demokrasi Pancasila menurut para ahli Notonegoro Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dardji Darmodihardjo Makna demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmodihardjo, yakni paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar UUD 1945. Menurut S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek yaitu Aspek Formal Menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam Badan Perwakilan Rakyat. Serta mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur. Aspek MaterialAspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia. Aspek Normatif/KaidahAspek ini membahas tentang tujuan atau kehendak yang ingin dicapai. Aspek OptatifAspek ini fokus membahas tujuan atau kehendak yang ingin dicapai. Aspek OrganisasiMenjelaskan wadah pelaksanaan demokrasi. Aspek KejiwaanAspek ini menjelaskan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara. Ada dua aspek tambahan yaitu aspek material dan aspek formal untuk menjelaskan definisi demokrasi Pancasila. Aspek Material Substansi atau IsiDemokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, melainkan demokrasi ekonomi dan sosial. Aspek FormalDemokrasi Pancasila memakai cara mengambil keputusan yang mencerminkan sila keempat yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat. Prinsip Demokrasi Pancasila Mengutip dari Modul PPKn Kelas XI, secara ideologi dan konstitusi demokrasi Pancasila memberikan prinsip-prinsip bagi bangsa Indonesia. Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia Keseimbangan antara hak dan kewajiban Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. Mewujudkan keadilan sosial Keputusan diambil dengan musyawarah dan mencapai mufakat Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Perlindungan terhadap hak asasi manusia HAM. Adanya pemilu Partai politik lebih dari satu Pemerintahan berdasarkan hukum Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Mengutip dari modul yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, berikut ciri-ciri demokrasi Pancasila Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi Adanya pemilu secara berkesinambungan Adanya penghargaan atas HAM dan perlindungan untuk hak bagi kaum minoritas Kompetisi dari berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah Ide terbaik akan diterima dibandingkan suara terbanyak Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusi, sehingga kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sedangkan ciri pemerintahan demokratis, yaitu adanya sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pemilu, partai politik, perwakilan, dan kepentingan rakyat. Pilar Demokrasi Pancasila Menurut Ahmad Sanusi Ahmad Sanusi menjelaskan 10 pilar demokrasi Pancasila, menurut UUD 1945 antara lain Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa Demokrasi dengan kecerdasan Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Demokrasi dengan rule of law Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara Demokrasi dengan hak asasi manusia Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka Demokrasi dengan otonomi daerah Demokrasi dengan kemakmuran Demokrasi yang berkeadilan sosial Pelaksanaan Demokrasi Periode 1945-1949 Ketika awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang berkembang di masa selanjutnya. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, periode awal kemerdekaan menghasilkan Pertama, pemberian hak politik untuk warga negara yang dianggap dewasa. Pemberian hak politik ini tidak ada diskriminasi. Kedua, presiden secara konstitusional dibatasi kekuasaannya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP, sebagai pengganti parlemen. Ketiga, maklumat wakil presiden memungkinkan untuk membentuk partai politik. Selain awal kemerdekaan, demokrasi Pancasila ada ketika masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi. demokrasi pancasila tampak padaa. jiwa kedaulatan rakyatb. pengintegrasian sila keempatc. praktik praktik ketatanegaraand. cara dalam pengambilan keputusan2. pemilihan umum pertama era reformasi atas dasar undang undang no. 3 tahun 1999 telah dilaksanakan pada tahuna. 1998b. 1999c. 2000d. 20013. istilah lain untuk menyebutkan demokrasi rakyat adalah demokrasia.liberalb

Ada beberapa aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila, yaitu a. Aspek material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. b. Aspek formal Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut a. Aspek formal Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. b. Aspek material Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. c. Aspek normatif Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. d. Aspek optatif Demokrasi Pancasila Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. e. Aspek organisasi Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. f. Aspek kejiwaan Demokrasi Pancasila Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Selain itu, demokrasi Pancasila juga mencakup aspek-aspek sebagai berikut a. lembaga-lembaga negara, b. partai politik dan golongan karya, c. otonomi daerah, d. pola pengambilan keputusan/tata cara musyawarah, e. pemilihan umum, f. peraturan perundangan/sumber tertib hukum, g. pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, h. sistem pembagian kekuasaan.

Lebihlanjut, Torres 1998 memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak adalah "formal democracy" dan di lain pihak "substantive democracy". "Formal democracy" menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai Berikut detail informasi tentang Berdasarkan Aspek Formal Demokrasi Pancasila Merupakan Bentuk Atau Cara. Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di indonesia sebelumnya perlu dilihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan aspek maretial dan formal sebagai berikut. Aspek formal aspek optatif aspek material aspek organisasi. Demokrasi Pancasila Pengertian Asas Ciri Ciri Prinsip Dan Fungsi Pengertian Demokrasi Ciri Ciri Prinsip Jenis Jenis Kelebihan Dan Pengertian Demokrasi Dan Jenis Jenis Demokrasi Penjelasan Lengkap 10 Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila The Pride Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Mewujudkan Sistem Ekonomi Pancasila Pengertian Ciri Ciri Contoh Sosiologiscom Untitled Siapa Menolak Pancasila Sebagai Asas Tunggal Tirtoid Sistem Ekonomi Pancasila Pengertian Ciri Ciri Contoh Sosiologiscom Pdf Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Makalah Demokrasi Pancasila Fakultas Hukum Arah Pembangunan Hukum Nasional Menurut Undang Pamudji demokrasi pancasila mengandung aspek sebagai berikut. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Yaitu demokrasi berdasarkan pancasila masih. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara melaksanakan kehendak rakyat a aspek demokrasi pancasila aspek materiil adalah aspek tentang gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya indonesia sesuai dengan gambaran tersebut. Aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang ada di indonesia bersumberkan pada nilai nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. ø aspek material prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa indonesia. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Aspek formal demokrasi pancasila. Dalam negara yang berdasarkan pancasilapemahaman. Demokrasi berdasarkan aspekprinsipideologi. Dalam aspek ini demokrasi pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil wakil dalam badan. Maka dari itu pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang di cerminkan oleh sila ke 4 yaitukerakatan yang di pimpin oleh hikmad ke bijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Pengertian demokrasi pacasila dalam arti formal sebagai bentuk atau cara pengambilan keputusan yang lazimnya disebut demokrasi politik pada dasar nya. Karena itulah pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial lihat amandemen uud 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 2728293031 32 33. Pamudji demokrasi pancasila mengandung aspek sebagai berikut. berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara Bentuk ialah satu titik temu antara ruang dan juga merupakan penjabaran geometris dari bagian semesta bidang yang di tempati oleh objek tersebut, yaitu ditentukan oleh batas-batas terluarnya namun tidak tergantung pada lokasi koordinat dan orientasi rotasi-nya terhadap bidang semesta yang di tempati. Itulah informasi tentang berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara yang dapat admin kumpulkan. Admin dari blog Berbagi Bentuk 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara dibawah ini. Pengertian Asas Dan Ciri Ciri Demokrasi Pancasila Menurut Ahlinya Pengertian Demokrasi Macam Macam Ciri Ciri Prinsip Dan Contohnya Pengertian Demokrasi Pancasila Ciri Ciri Fungsi Dan Prinsipnya B Aspek Formal Demokrasi Pancasila Merupakan Bentuk Atau Cara Pancasila Sebagai Idiologi Dalam Kehidupan Politik Demokrasi Pancasila Dan Ciri Cirinya Paling Lengkap Menguatkan Pancasila Dari Ruang Pendidikan Sejarah Kelas 11 Akar Dan Proses Proses Penerapan Demokrasi Indonesia Doc Demokrasi Pancasila Farhan Muhammad Academiaedu Nilai Nilai Pancasila Bagi Generasi Milenial Di Zaman Now Tinjauan Historis Dan Yuridis Pancasila Halaman All Kompascom Pdf Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Tommmy Lim Academiaedu Itulah yang admin bisa dapat mengenai berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Terima kasih telah berkunjung ke blog Berbagi Bentuk 2019. DemokrasiPancasila tidak akan hadir, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu demokrasi memerlukan perjuangan konkret setiap masyarakat dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang aman sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).

Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila? Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila merpakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila. Ada juga yang menyebutkan bahwa demokrasi Pancasila ialah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi secara ringkas penjelasan poin-poin penting mengenai sistem demokrasi ini bisa dijelaskan sebagai berikut Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan juga musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat. Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai persetujuan rakyat. Kebebasan individu dijamin akan tetapi tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial. Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, akan tetapi harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan bersifat langsung direct democracy,artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan 600-1400. Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dua filsuf besar yaitu John Locke Inggris dan Montesquieu Perancis telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke 1632-1704, hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki live, liberal, property. Sedangkan Montesquieu 1689-1955 menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi. Aspek-aspek Demokrasi Pancasila Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain Aspek material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social Aspek formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. Aspek normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan. Aspek oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai Aspek organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Aspek kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni bagaimana meningkat kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah berbagai bentuk demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain periode 1945-1959 Masa Demokrasi Parlementer.Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. periode 1959-1965 Masa Demokrasi Terpimpin.Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas. periode 1966-1998 Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru.Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila. periode 1999- sekarang Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi.Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia walfare state Asas-Asas Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu Asas kerakyatan yaitu asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain. Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama. Isi Pokok Demokrasi Pancasila. Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Menghargai dan melindungi HAM Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif. Cara-cara Pengamalan Demokrasi Pancasila Bidang politik Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara. Bidang keagamaan Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang lain Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa Bidang ekonomi Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal. Bidang keamanan Melaksanakan piket siskamling Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan Mehindari tindakan main hakim sendiri Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepeduliaan social Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya. Agar lebih memahami mengenai sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut Drs. Kansil, SH. Menurut Drs. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum di dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Prof. Sukamto Notonagoro Menurut Prof. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prof. Dardji Darmo Diharjo Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Garis Besar Haluan Negara GBHN Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, demokrasi Pancasila ialah tujuan dari pembangunan politik di Indonesia dimana dalam pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. Ada dua asas yang terkandung di dalam sistem demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut Asas Kerakyatan Maksud dari asas ini merupakan agar bangsa Indonesia mempunyai kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga dapat mewujudkan cita-citanya yang satu. Asas Musyawarah Maksud dari asas ini ialah agar bangsa Indonesia memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, musyawarah menjadi media untuk mempersatukan pendapat dengan memberikan pengorbanan dan juga kasih sayang untuk kebahagiaan rakyat Indonesia. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Pada dasarnya sistem demokrasi ini mempunyai kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai dibawah ini Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum PEMILU secara berkesinambungan. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia HAM dan melindungi hak masyarakat minoritas. Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak. Prinsip Demokrasi Pancasila Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan juga karakter bangsa Indoensia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini ialah sebagai berikut Memastikan adanya perlindungan HAM. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah. Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU. Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak. Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Fungsi Demokrasi Pancasila Tujuan utama dari sistem demokrasi ini ialah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini ialah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan. Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional. Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formil dari Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum. Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme kekuasaan yang mutlah tidak terbatas. Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa kekuasaan negara tertinggi ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Menteri Negara. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden. Implementasi Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan. Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Nilai-Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, yaitu Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa. Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial. demikianlah artikel dari mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila Sejarah, Perkembangan, Aspek, Asas, Isi Pokok, Cara Pengalaman, Sistem, Ciri, Prinsip, Fungsi, Implementasi, Nilai Moral, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Interpretasi ekonomi kerakyatan saat ini adalah perlawanan terhadap kapitalis, tetapi sebenarnya indikator ekonomi kerakyatan adalah human development index (indeks pembangunan manusia). Selama ini ekonomi konvensional cenderung menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi, tetapi sebaliknya, ekonomi kerakyatan harus berpatokan pada human
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. DEMOKRASISecara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratosatau kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan . Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang kedaulatannya berada di tanggan – BENTUK DEMOKRASISecara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung demokrasi perwakilanDemokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislative hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan jalannya tidak langsung demokrasi perwakilan, terjadi apabila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak melalui pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga – macam demokrasi yang ada di Indonesia PANCASILADemokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yaitu pemerintahann rakyat berdasarkan nilai – nilai filsafat Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila – sila belum ada kesatuan pendapatan para ahli mengenai rumusan pengertian demokrasi Indonesia secara – pendapat para ahli mengenai pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai Drs. Notonegoro, Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Dardji Darmodiharjo, Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada keperibadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD S. Pamudji Demokrasi Pancasila mengandung enam aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menujukan wakil – wakilnya dalam badan – badan perwakilan dan material, yang mengemukakan gambaran manusia, serta mengakui harkat dan martabbat normatif kaidah, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan . optatif, yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak organisasi, yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi kejiwaan, yang menjadikan semangat para penyelenggara negara dan pemimpin TERPIMPIN Pengertian demokrasi terpimpin adalah demokrasi terpimpin pengertian demokrasi terpimpin adalah juga disebut demokrasi terkelola, adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi. Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang PARLEMENTERDemokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun LIBERALDemokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara DEMOKRASI KONSTITUSIONAL / LIBERALCiri khas demokrasi konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi pemerintahan berdasaran konstitusi. Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dibedakan menjadi 2 demokrasi konstitusional klasik Abad 19 demokrasi konstitusional modern Abad 20 Lihat Politik Selengkapnya

Dalampemerintahan yang demokratis, orang memiliki hak-hak dasar tertentu yang tidak dapat diambil oleh pemerintah dari mereka,hak-hak ini diakui dan dijamin secara internasional.Didunia ini terdapat macam-macam demokrasi.Setiap negara mengartikan demokrasi dengan cara mereka masing-masing. Dengan berbagai kondisi politik yang berbeda, kita dapat melihat gambaran besar pemerintahan demokratis

Demokrasi Pancasila – Pengertian, Prinsip, Asas, Tujuan & Contoh – Sekarang ini jarang sekali kita menemukan warga negara Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam melakukan aktifitas sehari-harinya. 70 tahun sudah Indonesia merdeka, apa itu yang disebut merdeka?. Kita lihat saja kejadian-kejadian yang masih mengental dalam keseharian dilingkungan kita. Misalnya masih saja terjadi konflik bernuansa agama, kekerasan, korupsi, kemiskinan, tawuran anak sekolah bahkan tawuran antar suku. Dari masalah-masalah ini ada kesan yang dirasakan, tetapi tidak terucap oleh rakyat banyak bahwa mereka tidak merasakan adanya Pancasila. Pancasila yang dalam keseluruhan konteks pembukaan UUD 1945, harus menjadi rujukan bagi seluruh kalangan masyarakat. Karena Pancasila dirumuskan dari kesepakatan tokoh-tokoh yang merumuskan Pancasila ini. Pancasila juga harus menjadi landasan yang kokoh dalam pembentukan karakter bangsa. Di tengah kehidupan masyarakat yang pruralistik, baik dari segi agama, kebudayaan, adat istiadat, dan etnis, peranan Pancasila mempunyai nilai-nilai kebudayaan yang mampu mempersatukan kemajemukan tersebut. Jadi, Pancasila adalah harga mati yang harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan bentuk sosialisasi yang benar, maka dasar pancasila akan terimplementasi dengan sempurna, sehingga dimasa depan nanti mampu menciptakan bangsa yang berkarakter, berintegritas, bermanfaat dan mandiri yang terbentuk dari peradaban sehat. Pengertian Demokrasi Pancasila Isitlah “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu “demos” yang artinya rakyat, dan “kratos” yang artinya pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan publik, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Baca Juga “Demokrasi” Pengertian Menurut Para Ahli & Macam – Ciri – Prinsip – Nilai Pengertian Demokrasi Pancasila Secara Umum Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, memiliki kandungan berupa unsur-unsur kesadaran dalam bereligius, menjunjung tinggi kebenaran, budi pekerti luhur dan kecintaan, berkesinambungan dan berkepribadian Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Selain pengertian secara umum demokrasi pancasila terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Menurut Prof Dardji Darmo Diharjo Menurutnya bahwa pengertian demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Menurut GBHN Tahun 1978 Dan Tahun 1983 Menurut Garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konsntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. Menurut Kansil Pengertian demokrasi pancasila menurut hasil kansil ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Menurut Prof Notonegoro Menurutnya pengertian demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-ketuhanan YME yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Ensiklopedia Indonesia Pengertian demokrasi pancasila bahwa pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Baca Juga Sistem Ekonomi Di Masa Demokrasi Terpimpin Lengkap Sejarah Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru menerapkan demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Awal Orde Baru memberi harapan baru pada rakyat, pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan berhasil menyelenggarakan PEMILU tahun 1971, 1977, 1982, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa itu dianggap gagal, sebab Rotasi kekuasaan politik yang tertutup. Rekrutmen politik yang tertutup. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis. Pengakuan HAM yang terbatas. Tumbuhnya KKN. Sebab jatuhnya Orde Baru. Hancurnya ekonomi nasional. Terjadinya krisis politik. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru. Gelombang Demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden. Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Reformasi. Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan Reformasi ini berpuncak dengan diamandemennya UUD 1945 bagian Batang tubuhnya karena dianggap sebagai sumber kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era Reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi Parlementer. Perbedaan demokrasi Reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat. Asas-Asas Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu Asas kerakyatan yaitu asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain. Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama. Baca Juga Macam – Macam Demokrasi Indonesia Dilihat Dari Berbagai Sudut Pandang Isi Pokok Demokrasi Pancasila. Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Menghargai dan melindungi HAM Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Pemerintah berjalan sesuai konstitusi. Terdapat Pemilu secara berkesinambungan. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Perlindungan Hak Asasi Manusia. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya. Terdapat partai politik dan organisasi sosial yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaa kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme kekuasaan tidak terbatas Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Baca Juga Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Fungsi Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia. Macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan. Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional. Menjamin adanya hubungan yang sama serasi dan seimbang mengenai lembaga negara. Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formil dari Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum. Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme kekuasaan yang mutlah tidak terbatas. Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa kekuasaan negara tertinggi ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. Baca Juga Sejarah UUD 1945 Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Menteri Negara. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden. Implementasi Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa. Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idiil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari 50 tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap Pancasila. Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasikan Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena didalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkit negara-negara diseluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokrasi, Hak Asasi Manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut dirinci dalam berbagai macam bidang, yaitu Implementasi Pancasila dalam bidang Politik. Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasar pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagi subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasar pada moralitas sebagimana tertuang dalam sila-sila Pancasila dan esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi. Di dalam ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan yang mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas Mubyarto, 1999. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasar atas kekeluargaan seluruh bangsa. Baca Juga Pengertian, Bidang Dan Sistem Hukum Di Indonesia Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial Budaya. Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jika diberbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat saty dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi ini kita harus menjunjung nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai Pancasila. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat kemanusiaan., artinya nilai-nilai Pancasila mendasar pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi makhluk yang berbudaya. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan. Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Nilai-Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila. Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, yaitu Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa. Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial Baca Juga Pengertian, Bentuk Dan Prinsip Serta Asas Demokrasi Menurut Para Ahli Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Prinsip yang terdapat dalam demokrasi pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi universal. Ciri-ciri demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi. Terdapat pemilu secara berkesinambungan. Adabnya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Isi pokok demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945. Menghargai dan melindungi HAM “Hak Asasi Manusia”. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu negara hukum yang demokrastif. Fungsi Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia, macam-macam fungsi demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/perwusyawaratan. Menjamin berdirinya negara RI Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila. Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan seimbang mengenai lembaga negara. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab. Prinsip Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Adapun prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Perlindungan hak asasi manusia. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “pasal 1 ayat 2 UUD 1945”. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat dan negara ataupun orang lain. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional. Pemerintah menurut hukum, dijalaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi 1. indonesia ialah negara berdasarkan hukum “rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka machtstaat”. 2. Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi “hukum dasar” tidak bersifat absolutisme “kekuasaan tidak terbatas”. 3. Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat. Baca Juga Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Makhluk Sosial Asas Demokrasi Pancasila Dalam sistem demokrasi pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut Asas Kerakyatan Pengertian asas kerakyatan ialah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, menunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. Asas Musyawarah Pengertian asas musyawarah ialah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagian bersama. Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain yaitu Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa. Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial. Demikianlah pembahasan mengenai Demokrasi Pancasila – Pengertian, Prinsip, Asas, Tujuan & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 Demokrasimengizinkan seluruh warga negara berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
dalam perilaku sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial untuk saling tolong menolong. Cita kekeluargaan ini menuntut suatu sikap lebih mengutamakan kesejahteraan bersama daripada kepentingan perseorangan, lebih mendahulukan penunaian kewajiban sosial daripada penuntutan hak pribadi, lebih mengutamakan memadukan pendapat sendiri terhadap pihak lain. Kekeluargaan dan kegotong-royongan tadi disertai kesadaran yang tinggi dan menolak atheisme. Oleh karena itu, ciri-ciri khas ini perlu dipertegas dengan ciri khas pada aspek formal, yaitu pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian tidak akan terjadi “dominasi mayoritas” maupun “tirani minoritas” sebab pengertianpaham mayoritas atau minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan dan kegotong- royongan. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila Pembahasan arti demokrasi Pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat dilengkapi dengan pembahasan melalui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa pihak, 5 dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan. a. Aspek Formal Seperti telah dikemukakan berkali-kali bahwa demokrasi Pan casila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan”, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan perwakilan, dimana rakyat atau masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahanpenyelenggaraan negara melalui wakil- wakilnya. Berhubung dengan itu aspek formal demokrasi Pancasila mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur fair untuk mencapai konsensus bersama. Aspek formal ini, terutama yang menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1975 dan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1980. Terakhir Undang-Undang itu diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1985. ____________ 5. Misalnya Dirjen PUOD-DEPDAGRI, Otonomi Daerah, Naskah Ceramah pada KRA-XI Lemhanas, 1977, p. 4 dan O. Notohamidjojo, op. cit, pp. 86-106. b. Aspek Materiil walaupun aspek formal demokrasi Pancasila telah dipenuhi belum berarti bahwa demokrasi Pancasila telah terwujud, karena aspek formal ini baru memperlihatkan bentuknya saja, sedangkan yang lebih penting adalah isinya atau aspek materiilnya. Oleh karena itu, perlu dibahas pula aspek materiil demokrasi Pancasila ini. Aspek meterial demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adlaah makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma ; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in relatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan alam sekitarnya, dan juga dengan Tuhan. Jadi, manusia itu juga sebaga makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia Menshenbild sebagai subyek dan bukannya obyek semata-mata. Sebagai subyek dan juga sebagai makhluk Tuhan, manusia itu sama derajat, artinya dalam kehidupan bernegara dan dihadirat Tuhan Yang Maha Esa, manusia itu mempunyai nilai yang sama dengan sesamanya. Keadaan sama derajat dari manusia ini lazimnya dinyatakan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum “equality before law” dan kesamaan terhadap kesempatan “equality for the opportunity”. Dalam praktek kehidupan sehari-hari kesamaan kedudukan dalam hukum masih merupakan suatu cita-cita yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Demikian pula kesamaan terhadap kesempatan masih harus diwujudkan, sehingga setiap orangwarga negara dapat mengembangkan akal, kecakapan dan ketrampilan masing-masing untuk meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Salah satu kesamaan terhadap kesempatan ini misalnya kesamaan pendidikan. Sebagi konsekuensi lebih lanjut daripada pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan-kebebasan fundamental manusia. Dalam kenyataan hidup bernegara pengakuan terhadap hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kebebasan-kebebasan tersebut berbeda-beda sejalan dengan situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang ada pada sesuatu saat. Terlepas daripada kenyataan-kenyataan praktek kehidupan bernegara dalam hukum, kesamaan terhadap kesempatan dan jaminan akan hak-hak dan kewajiban asasi serta kebebasan fundamental manusia merupakan prinsip-prinsip materiil demokrasi Pancasila. c. Aspek Normatif
0C3dl.
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/119
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/7
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/211
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/295
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/116
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/352
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/231
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/123
  • 4p9x4hc1fc.pages.dev/11
  • aspek formal demokrasi pancasila tampak pada